Keterangan Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pelantikan akan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.
Pada saat bersamaan juga akan dilantik Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).
Sebelumnya Presiden membentuk Badan Restorasi Gambut melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. "Saya ingin menyampaikan telah terbentuknya Badan Restorasi Gambut melalui Perpres yang sudah saya tandatangani Januari lalu," kata Presiden Jokowi Rabu (13/1).
Sebagai pimpinan BRG, Nazir Foead akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut yang ada di beberapa provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
"Saya memandang Nazir Foead memiliki kompetensi, pengalaman dalam melakukan restorasi hutan dan gambut, terutama kemampuan untuk koordinasikan dengan kementerian lembaga dan jejaring lembaga internasional," kata Presiden.
Presiden menugaskan BRG untuk segera membuat rencana aksi dan melaksanakannya. Upaya ini adalah untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius untuk mengatasi kerusakan gambut.
"Terjadinya kebakaran hutan di beberapa daerah di Indonesia menjadi pelajaran bagi kita, meski 18 tahun kasus ini selalu berulang. Ini harus jadi pelajaran berharga," ucap Presiden.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatatakan bahwa BRG adalah badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRG, lanjut Siti, menjalankan fungsi-fungsi pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut, perencanaan pengendalian dan kerjasama penyelenggaraan restorasi gambut, pemetaan dan penetapan zonasi lindung dan fungsi budi daya, pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut dan segala perlengkapannya, penataan ulang pengelolaan area gambut yang terbakar.
"Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi, dalam rangka restorasi gambut, pelaksanaan supervisi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konversi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bapak Presiden," ucap Siti.
Struktur organisasi BRG sendiri terdiri dari Kepala, Sekretariat Badan dan 4 Deputi. "Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung tim pengarah teknis dan kelompok ahli. Pengarah teknis adalah para gubernur yang terlibat, serta para deputi dan dirjen yang relevansi tugasnya masuk di sini," kata Siti.
Sementara kelompok ahli berasal dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, profesional, dan masyarakat.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016