Kupang (ANTARA News) - Sekitar 53 kepala keluarga (KK) asal Timor Leste yang bermukim di Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur diminta meninggalkan zona bebas.
"Kami akan mengusir mereka jika mereka masih menetap dan bahkan telah membuka fasilitas pemerintahan negaranya karena wilayah tersebut merupakan zona bebas yang belum disepakati antarkedua negara, hingga saat ini," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Raja Amfoang Roby Manoh di Kupang, Selasa.
Ia menyatakan sikap itu terkait kabar bahwa negara bekas koloni Portugal itu membangun di wilayah perbatasan yang masih disengketakan oleh kedua negara, sehingga dilarang keras untuk menempati apalagi mebangun fasilitas umum dari pihak tertentu.
Wilayah itu, menurut dia, sesuai kesepakatan tahun 2003, masuk dalam zona bebas, karena masih disengketakan antara Indonesia dan Timor Leste.
"Warga di perbatasan kedua negara harus menghargai kesepakatan itu, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang berbuntut pada konflik horizontal," katanya.
Ia mengatakan, Indonesia dan Timor Leste masih membicarakan perbatasan di dua lokasi, yakni Noel Besi-Citrana dan Bidjael Suna-Oben, setelah muncul penguasaan atas lahan itu oleh warga Timor Leste distrik Oecusse sejak tahun 2003.
"Bagaimana bisa terjadi warga Timor Leste bisa beraktivitas di desa itu, sedangkan warga Indonesia dilarang. Kami dilarang, tapi mereka bisa tinggal di sana. Ini tidak adil," katanya.
Ia meminta TNI dan pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah batas antarkedua negara sehingga tidak menimbulkan konflik.
"Jika langkah itu tidak bisa diambil pemerintah, maka saya akan pimpin masyarakat mengusir warga Timor Leste di wilayah itu secara paksa," tegasnya.
Ia menyatakan masih menunggu sikap pemerintah terkait permintaan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik agar pemerintah menyampaikan nota protes resmi ke Timor Leste yang menghuni daerah sengketa kedua negara.
"Daerah yang selama ini masih bersengketa berada di Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Namun saat ini telah dibangun perkantoran dan 53 KK asal Timor Leste sudah menghuninya, sehingga pemerintah Indonesia jangan tinggal diam," katanya.
Sebab, katanya, di dalam hukum nasional maupun internasional, secara de jure jika status wilayah steril itu masih dirundingkan, maka aktivitas de facto di sana tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
Sehingga, kata dia, jika modus-modus aktivitas de facto seperti pembangunan fisik dan penduduk yang tinggal di dalamnya sudah terjadi dan tidak cepat dicegah maka nasib daerah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang akan sama seperti kasus Sipadan-Ligitan.
Karena itu, Raja Amfoang tidak sependapat dengan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik yang mendesak pihak Timor Leste membentuk tim investigasi bersama dengan pemerintah Indonesia, karena hal itu telah dilakukan berulang kali namun hasilnya tetap Indonesia dilecehkan.
Ia mengatakan, Nota Protes resmi pemerintah RI itu merupakan kesempatan terakhir, dan apabila tetap tidak diindahkan oleh Timor Leste dengan segera mengosongkan wilayah steril itu dan aktivitas pendudukan, pertanian, dan perkantoran, maka gerakan militer harus ditempuh untuk membaskan wilayah itu.
"Kami masih menunggu langkah yang diusulkan DPR RI kepada pemerintah Indonesia untuk dilakukan dan seperti apa tanggapan dari negara baru itu. Apalagi Presiden Joko Widodo yang direncanakan berkunjung ke Timor Leste akhir bulan Januari 2016 kemungkinan juga akan menyeriusi persoalan perbatasan tersebut," tambah dia.
(KR-HMB/S024)
Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016