Rapat gabungan, akan dipimpin oleh pimpinan DPR RI serta dihadiri oleh pimpinan badan-badan dan fraksi-fraksi di MPR RI,"

Jakarta (ANTARA News) - MPR RI akan menggelar rapat konsultasi gabungan membahas usulan amendemen terbatas konstitusi atau UUD RI 1945 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/1).

"Rapat gabungan, akan dipimpin oleh pimpinan DPR RI serta dihadiri oleh pimpinan badan-badan dan fraksi-fraksi di MPR RI," kata Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat menerima delegasi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Selasa.

Menurut Hidayat, dalam rapat gabungan tersebut pimpinan DPR RI akan meminta pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi di DPR RI serta hasil kajian Badan di MPR RI.

Jika fraksi-fraksi di MPR RI sepakat, kata dia, maka dapat dilanjutkan pada sidang berikutnya.

"Kalau lebih dari 50 persen anggota MPR setuju dilakukan amendemen terbatas, maka dapat diproses lebih lanjut," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Hidayat menjelaskan, arah pembangunan Indonesia saat ini maksimal hanya 10 tahun.

Menurut dia, karena arah pembangunan nasional Indonesia didasarkan atas visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).

"Konsekuensinya, jika terjadi pergantian Presiden, maka arah pembangunan berganti lagi," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, idealnya Indonesia memiliki arah pembangunan nasional jangka panjang yang terarah.

Karena itu, kata dia, perlu ada aturan soal rencana pembangunan nasional jangka panjang yang hirarkinya lebih tinggi daripada undang-undang untuk mengatur arah pembangunan.

"Aturan rencana pembangunan itu, semacam GBHN yang mengikat kepada semua lembaga negara," katanya.

Dari kajian yang dilakukan Badan di MPR, solusinya adalah dilakukan amendemen terbatas terhadap UUD NRI 1945.

Hidayat menambahkan, Muhammadiyah sudah setuju agar MPR RI melakukan amendemen terbatas konstitusi untuk menghidupkan kembali GBHN.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga setuju dihidupkan GBHN melalui amendemen terbatas konstitusi.

PDI Perjuangan, melalui rapat kerja nasional (Rakernas), salah satu rekomendasinya juga mengusulkan agar dilakukan rekomendasi terbatas konstitusi untuk menghidupkan kembali GBHN.

"Lembaga-lembaga lain juga ada yang setuju," katanya.

Menurut Hidayat, usulan ini harus diusulkan oleh anggota atau fraksi di MPR RI.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016