Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan, pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) harus memastikan perlindungan terhadap hak dan pilihan TKI untuk bekerja di luar negeri.
"Kita bisa menjadikan RUU ini sebagai tonggak reformasi. Apa filosofi dasarnya? Kita ingin soal migrasi menjadi hak atau menjadi pilihan bagi TKI yang bekerja di luar negeri," kata Menaker Hanif sesuai Rapat Kerja Pembahasan RUU PPILN dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Menaker menginginkan agar UU itu dapat mengubah dasar pemikiran yang digunakan selama ini yakni logika penempatan sehingga menjadikan TKI sebagai objek penempatan yang bekerja di luar negeri semata.
"Dalam logika penempatan itu ada pihak yang menempatkan, bisa negara, bisa swasta. Lalu kemudian ada pihak yang ditempatkan. Nah, yang ditempatkan berarti posisinya sebagai objek," kata Hanif.
Dengan menempatkan pekerja migran tersebut sebagai objek semata, Hanif mengatakan mereka kemudian rentan menjadi korban.
"Oleh karena itu kita ingin menggunakan logika migrasi saja. Bahwa mau atau tidak bekerja di luar negeri itu adalah hak mereka atau pilihan mereka. Peran negara atau kehadiran negara menjadi penting untuk melindungi pilihan warga negara yang memutuskan bekerja di luar negeri," kata Hanif.
Hanif berharap dalam pembahasan RUU PPILN itu bisa menetapkan sistem yang membuat proses TKI dari berangkat, bekerja sampai pulang harus benar-benar bisa cepat, mudah dan aman.
"Kami ingin TKI kembali menjadi subjek bukan objek. Jadi mereka bisa memilih untuk bekerja di mana sehingga pemerintah perlu memberikan kepastian atau perlindungan dari awal," ujarnya.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Pasar Kerja Hery Sudarmanto menambahkan pemerintah ingin RUU PPILN itu bersifat lebih dinamis dan fleksibel namun tetap bahwa intinya migrasi itu adalah hak bagi pekerja.
"Jika masyarakat memilih migrasi ke luar negeri, tentunya kita memberikan akses kemudahan, cepat, murah, tepat, sederhana dan transparan," kata Heri.
Raker RUU PPILN dibuka Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dan dihadiri juga dihadiri oleh Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi, Wamenlu AM Fachir serta perwakilan pejabat dari Kementerian PP dan PA, Kemdagri dan Kemenkumham.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016