Kebetulan untuk Pak Nov ini tidak perlu izin Presiden. Ini diatur dalam UU MD3 yang dibuat DPR."

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menjadwalkan memanggil kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk diminta keterangan pada Rabu (20/1), terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dengan meminta saham PT Freeport Indonesia.

"Besok akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Jaksa Agung M Prasetyo menjawab pertanyaan pers menjelang rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil Setya Novanto untuk memberikan keterangan, tapi tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Oleh karena itu, Kejaksaam Agung melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu besok (20/1).

Prasetyo berharap, Novanto dapat hadir memenuhi panggilan kedua tersebut untuk memberikan keterangan.

Pemanggilan Novanto tidak perlu mendapat izin dari Presiden, dan sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kebetulan untuk Pak Nov ini tidak perlu izin Presiden. Ini diatur dalam UU MD3 yang dibuat DPR," katanya.

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, sebelumnya mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Novanto.

Namun, menurut dia, belum ada jawaban dari Presiden atas surat tersebut, sehingga Novanto belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Menurut Firman, Kejaksaan Agung sebelumnya sudah kirim surat ke Presiden, dan ada batas waktunuya.

"Kenapa Kejaksaan Agung tidak menghagai lembaga Kepresidenan," katanya.

Firman menambahkan, pemanggilan oleh penyelidik, seorang terperiksa tidak harus hadir ke Kejaksaan Agung, tapi terperiksa dapat memberikan jawaban secara tertulis.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016