Orang latihan untuk teror belum ada pasalnya, itu Polri minta."

Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan lembaga negara sepaham dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi Undang Undang (UU) Pencegahan dan tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Bukan kesepakatan, hampir sepaham. Kira-kira begitu. Ini bukan mengambil keputusan," kata Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, usai mengikuti Pertemuan Konsultasi Pimpinan Lembaga Negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan bahwa hampir semua pimpinan lembaga negara menilai revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme perlu dilakukan.

Zulkifli mengungkapkan, dalam kedua UU tersebut belum mengatur terkait adanya latihan teror dan warga negara yang pergi ke luar negeri ikut gerakan terorisme.

"Orang latihan untuk teror belum ada pasalnya, itu Polri minta. Kemudian warga Indonesia yang pergi ke luar negeri belum ada dasar hukumnya untuk ditindak, misalnya yang ikut Suriah dan sebagainya belum ada dasarnya. Nah, itu perlu dilengkapi," katanya.

Ketua MPR juga mengungkapkan, jika Presiden Jokowi menganggap terlalu lama melakukan revisi UU, maka bisa mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu).

"Apakah melalui Perppu, apakah melalui revisi UU, karena revisi kan lama. Perlu waktu kalau dianggap mendesak banyak teror bisa Perppu. Nanti Perppu itu jalan dan disahkan oleh DPR juga," kata Zulkifli.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) bahwa jika ada kegentingan memaksa, maka pemerintah bisa mengeluarkan Perppu.

"Kami setuju untuk dilakukan revisi, cuma kami juga memberikan pandangan bahwa revisi itu memerlukan waktu, karena memang prosedur dan tahapan-tahapan harus dilalui. Kalau memang revisi, maka inisiatif dari pemerintah beberapa pasal mengenai revisi tersebut," kata Akom.

Presiden Jokowi dalam kesempatan itu mengatakan, revisi UU Terorisme baru tahap pembicaraan awal dan masih perlu pertemuan lagi untuk membahasnya.

"Ini tadi baru pembicaraan awal. Ini semuanya di lembaga negara akan ada proses, pada saat kita bertemu lagi mungkin sudah bisa memutuskan," kata Presiden.

Presiden Jokowi mengungkapkan pula bahwa pertemuan konsultasi pimpinan lembaga negara ini juga membahas juga Masyarakat Ekonomi ASEAN, Pilkada Serentak, penyelesaian HAM berat, amnesti untuk gerakan politik baik Aceh dan Papua, serta haluan negara untuk pembangunan jangka panjang.

"Alhamdulillah, semua pimpinan-pimpinan lembaga negara menyambut baik keenam hal tersebut, dan kita semuanya berkomitmen untuk mencari penyelesaian bersama-sama dalam waktu secepat-cepatnya," demikian Presiden Jokowi.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016