Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan "jurus" menaikkan tarif parkir di bahu jalan untuk meminimalisasi kemacetan arus lalu-lintas di sejumlah titik di Kota Kembang. Kemacetan parah sudah jadi menu sehari-hari di Bandung.
"Saat ini masih dibahas di Komisi C DPRD Jawa Barat, namun kenaikan tarif parkir di bahu jalan ini bukan sekadar untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi untuk mengatasi kemacetan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Enjang Mulyana, di Bandung, Selasa.
Rencana kenaikan tarif parkir itu telah dibahas dengan Komisi C DPRD Kota Bandung untuk memastikan terobosan itu efektif dan bisa berjalan sesuai rencana.
Mulyana menyebutkan, saat ini parkir di pinggir jalan atau bahu jalan kerap mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas karena memakan badan jalan dan terjadi penyempitan arus lalu lintas.
Pemerintah Kota Bandung mengajukan tarif parkir sebesar Rp2.000 perjam untuk sepeda motor, dan mobil Rp4.000 perjam. Sedangkan tarif saat ini untuk tarif motor Rp500 perjam dan tarif parkir mobil Rp1.500 perjam.
Sedangkan pemberlakuan jalan berbayar, kata Enjang masih akan dikaji lebih lanjut karena syaratnya harus disediakan transportasi massal yang terkoneksi ke jalur itu.
Lebih lanjut ia menyebutkan, saat ini ada 228 titik parkir bahu jalan di Kota Bandung. Jumlah itu akan dievaluasi dan akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016