Jakarta (ANTARA News) - Rekapitulasi pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga 6 Februari 2007 terdiri atas 76 buah keputusan DPD. Demikian disampaikan pimpinan DPD dan pimpinan alat kelengkapan pada Executive Brief Hasil Kerja DPD di lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jumat. Hadir pada kesempatan ini Wakil Ketua DPD Irman Gusman, Ketua PAH II DPD Sarwono Kusumaatmadja, dan Wakil Ketua PAH II DPD Husein Rahayaan didampingi Sekretaris Jenderal DPD Siti Nurbaya. Penyampaian progres kerja DPD tersebut sekaligus menanggapi pernyataan bernada pertanyaan yang diwacanakan di berbagai media massa menyusul desakan DPD untuk mengamandemen kembali UUD 1945, terutama pasal dan ayat yang memuat ketentuan fungsi, tugas, dan wewenang DPD. Irman Gusman menyebutkan, sebanyak 76 hasil kerja itu, terdiri atas 21 buah keputusan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD, 22 buah PAH II DPD, 10 buah PAH III DPD, 16 buah PAH IV DPD, 3 buah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), 1 buah PAH I DPD dan PPUU DPD, 1 buah Panitia Khusus (Pansus) Aceh DPD, 1 buah Pansus PAH II DPD dan PAH IV DPD, serta 1 buah Pansus Tata Ruang DPD. Jika keputusan DPD berdasarkan tahun diputuskan, jumlah keputusan DPD tahun 2005 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2004, yakni dari 24 buah menjadi 44 buah keputusan DPD, sisanya keputusan DPD tahun 2007. Keputusan DPD tersebut berupa usulan RUU, pandangan dan pendapat DPD, pertimbangan DPD, dan hasil pengawasan DPD, dan keputusan DPD terkait anggaran. Irman mengharapkan, kesimpulan yang disampaikan dalam Executive Brief Hasil Kerja DPD semakin menyamakan persepsi para pihak (stakeholders) terutama komponen masyarakat dan daerah untuk memperkuat DPD sebagai lembaga legislatif bersandingan dengan DPR dalam sistem ketatanegaraan yang strong bicameral. "Visi DPD adalah terwujudnya DPD sebagai lembaga legislatif yang kuat dan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan dalam wadah negara Republik Indonesia," tegasnya. Rumusan visi DPD ini dijabarkan dalam misi DPD periode 2004-2009 yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan negara secara berkesinambungan. Selain itu, mendorong perhatian pemerintah pusat yang lebih besar terhadap isu-isu daerah. "Inilah yang kami laksanakan. Setiap rapat dengar pendapat, setiap kunjungan kerja, kami selalu memunculkan isu-isu daerah yang harus diperhatikan pusat," katanya. Kemudian, misi DPD adalah memperjuangkan penguatan status DPD sebagai salah satu lembaga legislatif yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang penuh ketika mengajukan usulan, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terutama menyangkut daerah. "Jadi, sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945" katanya. Meningkatkan fungsi, tugas, dan wewenang DPD sesuai prinsip checks and balances melalui perubahan kelima UUD 1945 merupakan misi DPD berikutnya. Terakhir, mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemerintah daerah dan pusat.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007