Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian meminta agar penegak hukum berkoordinasi dengan Kemenperin terkait produk-produk karya anak bangsa yang belum bersertifikat SNI.
"Jangan langsung dimusnahkan, tapi penegak hukum bisa berkoordinasi dengan Kemenperin," kata Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Euis Saedah di Jakarta, Selasa.
Euis menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan produk televisi rakitan milik UD Haris Elektronika asal Karanganyar, Jawa Tengah, yang dimusnahkan karena belum ber-SNI.
Ia menambahkan, koordinasi dengan penegak hukum terkait produk yang belum ber-SNI pada dasarnya sudah berjalan, namun baru pada produk mainan anak.
Sementara untuk produk lainnya, termasuk alat-alat elektronika, memang baru akan dimulai.
Selain itu, Euis juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah turut berperan untuk menginformasikan kepada Kementerian Perindustrian jika ada potensi IKM berkualitas yang membutuhkan bantuan mendapatkan Sertifikat SNI.
Menurut Euis, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp8 miliar untuk membantu kepengurusan SNI bagi IKM sepanjang Tahun 2016.
Muhamad Kusrin, pemilik UD Haris Elektronika, akhirnya mengantongi Sertifikat SNI setelah tujuh bulan masa kepengurusan.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteti Perindustrian Saleh Husin di Kantor Kemenperin, Jakarta.
Kusrin sempat mengundang simpati netizen, yang menganggap kreativitasnya merakit televisi dari tabung bekas monitor tidak dihargai.
Menteri Perindustrian Saleh Husin pun mengapresiasi usaha Kusrin, di mana produknya lolos uji di Balai Besar Barang Teknik.
"Kreativitas dan inovasi ditambah koordinasi dengan para aparat pembina dapat meningkatkan kualitas produk IKM dan menghindari pelanggaran hukum," ujar Saleh.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016