Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki menegaskan akan terus memeriksa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) di Departemen Kehakiman (Sekarang Depkum HAM) tahun 2004 senilai Rp18,48 miliar yang diduga merugikan negara Rp6 miliar. Usai rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan Jakarta, Jumat, Ruki juga mengatakan bahwa penyidikan kasus pengadaan AFIS tetap akan diteruskan sesuai dengan aturan dan KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. "Sebelumnya, Pak Yusril (Mensesneg Yusril Ihza Mahendra) diminta datang ke KPK untuk diminta keterangannya sebagai saksi. Mengapa? Karena para tersangka mengatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasanya dilakukan dengan penunjukkan langsung atas persetujuan menteri (Ketika itu Menkeh dijabat Yusril.red). Tetapi ternyata penyalahgunaan wewenangnya terjadi pada penyelenggaraan," katanya. Ketika ditanya apakah penunjukan langsung yang dilakukan Yusril ketika itu sudah sesuai dengan ketentuan, Ruki tidak bersedia menjawabnya karena hal itu bagian dari penyelidikan. Sedangkan mengenai permintaan Yusril agar KPK menelaah kembali Keppres No.80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Ruki mengatakan, KPK sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menelaah sebuah peraturan namun KPK mengawasi pelaksanaannya. "Tugas kami memonitor bagaimana pelaksananaan aturan itu. Kalau ternyata aturan tersebut menimbulkan masalah dan menimbulkan potensi korupsi maka akan kita sampaikan kepada pemerintah. Sekarang pemerintah melakukan pengkajian terhadap Keppres tersebut," katanya. Sedangkan ketika ditanya tentang mahalnya pengadaan alat penyadap di KPK, Ruki mengatakan, yang menentukan kemahalan atau tidak adalah sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan seperti BPK. "Silahkan audit, tetapi jangan dikatakan bahwa karena Taufiequrahman Ruki meminta persetujuan Presiden soal penunjukan langsung maka saya melakukan korupsi. Itu kekeliruan menurut saya," katanya. Ia juga menegaskan tidak ada perseteruan antara Taufiequrahman Ruki dengan Yusril Ihza Mehendra. "Ini tidak ada persoalan pribadi, yang ada saya melaksanakan tugas saya. Kedua, Ketua KPK itu adalah bersifat kolektif artinya setiap satu tanda tangan, lima orang yang bertanggung jawab," tambahnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007