Bandarlampung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Lampung mulai membahas penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 2/PERMEN KP/2015 agar nelayan setempat bisa segera mendapatkan perlindungan hukum saat melaut.
"Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait payung hukum yang menjadi dasar hukum tetap bagi nelayan Lampung dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Provinsi Lampung," kata Asisten II Bidang Ekbang Setprov Lampung, Adeham di Bandarlampng, Selasa.
Ia menyebutkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 2/PERMEN KP/ 2015 tetanggal 8 Januari 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawis) dan Pukat Tarik (Seine nets) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan itu, dengan pertimbangan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan tersebut telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.
Adeham menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung wajib mempertimbangkan undang-undang yang mengedepankan kepentingan dan perlindungan bagi kepentingan nelayan.
Pihaknya telah menggelar rapat yang melibatkan semua pemangku kebijakan yang menjadi bahan masukan bagi Gubernur untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Fokorpimda Provinsi Lampung agar dapat membuat suatu surat keputusan bersama yang dapat melindungi kepentingan nelayan yang terdampak PerMen KP No. 02/2015 ini dan diselaraskan dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemerintah Provinsi Lampung selanjutnya akan segera mengagendakan pertemuan kembali dengan Fokorpimda untuk merumuskan suatu payung hukum.
"Upaya nyata yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dengan cara berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Tangkap," katanya.
Gubernur Lampung dalam kaitan itu, lanjutnya, telah melayangkan surat demi mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan Lampung terutama dalam masa transisi kebijakan sepanjang tahun 2016.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016