Bandung (ANTARA News) - KPU Provinsi Jawa Barat menilai keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Serentak 2015 Kabupaten Tasikmalaya karena pemohon tidak memiliki kedudukan hakim adalah tepat.

"Sehingga sesuai instruksi MK, hari ini KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan hasil pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2015 jam 1 siang ini," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat kepada Antara, Selasa.

Dia akan menginstruksikan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mengundang pasangan calon pemenang, ketua tim sukses, panwas, dan pemantau pada rapat pleno itu.

"Intinya saya kira, masyarakat perlu diinformasikan untuk menghadiri rapat pleno. Rapatnya dilakukan secara terbuka sehingga semakin banyak yang menghadiri semakin lebih baik atau bagus," ujar Yayat.

Hasil rapat pleno itu harus sesegera mungkin disampaikan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebagai bahan DPRD mengajukan surat keputusan penetapan kepala daerah terpilih.

KPU juga optimistis bisa menang dalam gugatan Pilkada Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu di Mahkamah Konstitusi karena gugatan yang disampaikan para penggugat tidak menyentuh persoalan hasil pemilu namun lebih kepada proses Pilkada.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Serentak 2015 Kabupaten Tasikmalaya karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Menimbang eksepsi termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," tutur Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016