Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK, Arief Hidayat di Jakarta, Senin, menyebut gugatan yang diajukan Maddusila dan Wahyu tidak dapat diterima, kata Bupati Gowa terpilih, Adnan Purichta Ichsan YL yang juga memantau jalannya persidangan di Jakarta dan melaporkannya kepada wartawan di Makassar melalui telepon selularnya.
Keputusan itu diambil Majelis Hakim karena berdasarkan aturan, gugatan harus di daftar di MK 3 x 24 jam pascapenetapan hasil oleh KPU. Sementara pasangan Maddusila-Wahyu mendaftarkan gugatannya lewat dari waktu yang ditentukan.
Sedangkan penetapan hasil Pilkada Gowa dilakukan KPU pada Kamis, 17 Desember 2015, pukul 18.09 Wita, sehingga gugatan harusnya masuk paling lambat Minggu, 20 Desember 2015.
"Permohonan pemohon diajukan ke paniteraan Mahkamah pada hari Senin (21/12/2015) pukul 23.22 WIB. Sehingga permohonan pemohon melewati tenggang waktu yang ditentukan UU," ujar anggota Majelis Hakim, I Dewa Gede Palaguna, saat membacakan pertimbangan mahkamah.
Adnan Purichta Ichsan YL berharap dengan adanya keputusan MK, semua pihak kini bisa bahu membahu untuk pembangunan Gowa ke depan.
"Ini adalah lembaga peradilan terkait sengketa hasil Pilkada. Dengan adanya keputusan ini, tentu saya berharap semua pihak kini bisa menyatu kembali untuk kepentingan Gowa," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim AdnanKio Rahmansyah mengatakan, keputusan MK adalah keputusan yang adil dalam menyikapi proses demokrasi di Gowa. Karena Pilkada Gowa sudah berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016