Jakart (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan penujukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa dibenarkan dalam Kepres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa asalkan pelaksanaannya dengan benar sesuai dengan aturan. Usai sidang kabinet terbatas yang membahas Kepres No.80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Kepresidenan Jakarta, Jumat, Presiden menegaskan bahwa menurut aturan Kepres No 80/2003 yang telah diperbaharui menjadi Perpres No.8/2006, ada empat cara pengadaan barang dan jasa yaitu pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. "Keempatnya diatur, mana pun yang dipilih dibenarkan sepanjang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Keppres ataupun Perpres itu," kata Presiden. Meski demikian, Presiden mengingatkan bahwa cara apa pun yang dipilih harus diyakini bahwa pelaksanannya benar, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa itu. Namun, jika dalam pelaksanaannya kemudian ditemukan adanya indikasi korupsi maka hal itu adalah sisi implementasi. "Penunjukan langsung itu sendiri dibenarkan dalam keadaan tertentu, dengan aturan dan prosedur tertentu pula," katanya. Karena itu, Presiden meminta jajaran pemerintah termasuk gubernur, bupati dan walikota tidak perlu takut untuk mengadakan barang dan jasa jika sudah mengimplementasikan aturannya secara benar. "Proses pengadaan barang dan jasa itu diperlukan dalam pembangunan. Pembangunan kita akan terhambat jika terjadi ketakutan dan keraguan untuk mengadakan barang dan jasa tersebut. Agar tidak ragu dan tidak salah, ikuti peaturan yang sudah ada itu," katanya. Kepada jajaran kejaksaan, kepolisian, Tastipikor, BPKP serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Presiden juga meminta agar dalam proses penegakan hukum benar-benar dilaksanakan secara profesional dan proporsional. "Harus dijelaskan kepada publik jika seseorang diperiksa, dengan demikian tidak ditafsirkan lantas ia pasti melaksanakan tindak pidana korupsi," katanya. Presiden dalam kesempatan itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Karena meskipun masih belum puas dan banyak yang harus ditingkatkan tetapi hasilnya mulai dirasakan. Menurut Kepala Negara, banyak penyelenggaran negara berpikir seribu kali apabila ingin melakukan penyimpangan atau korupsi. "Untuk diingat oleh kita semua dan perlu saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pemberantasan korupsi harus tetap diajalankan dengan sungguh-sungguh, efektf dan lebih berhasil lagi kdepan ini. Karena kita semua tahu korupsi merusak secara moral, secara sosial, bahkan secara ekonomi. Ini merupakan tekad kita, agenda kita, dan prioritas kita," kata Presiden. Lebih lanjut Presiden menekankan tiga dalam pemberantasan korupsi yakni pencegahan terhadap korupsi, memprioritaskan pada penindakan korupsi dalam skala besar, serta terus mencari dan mengembalikan aset negara dalam jumlah yang sangat besar yang telah disalahgunakan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007