Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) hari ini melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan kasus Wayan Mirna Salimin (27), yang diduga meninggal dunia karena meminum kopi yang dicampuri sianida.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin, mengatakan gelar perkara meliputi pembahasan keterangan saksi, prarekonstruksi, barang bukti dan hasil autopsi.
Krishna menuturkan penyidik kepolisian akan menganalisis hasil pemeriksaan laboratorium serta fakta dan petunjuk penting lainnya.
Dari hasil gelar perkara itu, Krishna menyatakan, penyidik akan mengembangkan penetapan tersangka.
Krishna menegaskan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung racun sianida.
"Saat ini dikembangkan bagaimana racun sianida masuk kopi," tutur Krishna.
Krishna menambahkan penyidik juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menelusuri kemungkinan Mirna diracun.
Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi pesanan temannya di Cafe Olivier di West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Dia kejang-kejang setelah menyeruput es kopi itu, lalu dibawa ke klinik mal, yang kemudian merujuknya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat, tempat dia meninggal setelah sempat mendapat perawatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016