Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengabaikan isu terorisme dalam paket kebijakan ekonomi, yang masih akan terus dikeluarkan selanjutnya yakni paket kebijakan kesembilan, karena teror tidak berdampak serius terhadap perekonomian.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai memberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 74 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Bidang Perekonomian yang telah bekerja selama 10-30 tahun dan pelantikan 103 ASN baru di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
"Pemerintah tidak melihat persoalan teror itu berpengaruh besar. Jadi paket kebijakan tidak akan secara khusus menjawab persoalan terorisme," kata Darmin.
Dia sendiri menolak membicarakan lebih lanjut mengenai rencana paket kebijakan ekonomi kesembilan pemerintah.
Namun, sebelumnya Darmin sempat mengatakan paket kebijakan ekonomi masih dalam pembatasan di tingkat teknis.
Kabarnya isi paket tersebut berisi kebijakan untuk menyederhanakan beberapa peraturan demi meningkatkan daya saing.
Pemerintah sendiri telah mengumumkan delapan paket ekonomi, yaitu paket kebijakan pertama yang fokusnya untuk mendorong daya saing industri nasional, mempercepat proyek strategis nasional dan meningkatkan investasi di sektor properti.
Paket kebijakan kedua berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).
Paket kebijakan ketiga mencakup tiga wilayah kebijakan, yakni penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR), penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
Paket kebijakan keempat adalah kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.
Paket kebijakan kelima yaitu memuat pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset dan menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti, dan infrastruktur.
Paket kebijakan keenam mengenai insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), pengelolaan sumber daya air dan penyederhanaan izin impor bahan baku obat dan makanan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Paket kebijakan ketujuh memuat kebijakan yang berkaitan dengan industri padat karya dan masalah agraria tentang percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah.
Paket kebijakan kedelapan, kebijakan yang menitikberatkan pada percepatan pembangunan kilang minyak dan insentif bagi perusahaan pemeliharaan pesawat.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016