Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusumah mengakui pihaknya tidak melakukan pengecekan fisik kotak suara yang dibuat oleh konsorsium Survindo Indah Prestasi (SIP) dan hanya melakukan pengecekan kelengkapan administrasi saja saat pengajuan penawaran. Menyampaikan kesaksian dalam persidangan korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004 dengan terdakwa mantan Direktur PT SIP Sihol P Manullang di Pengadilan Tipikor, di Jakarta, Jumat, Mulyana menyatakan tidak adanya pengecekan itu merupakan kesepakatan panitia pengadaan dan juga hasil rapat pleno KPU. "Jadi yang disepakati adalah hanyalah pemeriksaan kelengkapan administratif saja, itu pun karena sudah ada surat pernyataan dari peserta lelang dengan dibubuhi meterai bahwa spesifikasi yang mereka ajukan sesuai dengan yang dijanjikan," kata Mulyana. Dalam kesempatan itu ia juga menyatakan meski tanggung jawabnya sebagai ketua panitia pengadaan kotak suara pemilu 2004 hanya sampai pengajuan nama pemenang tender, namun ia juga sempat mengurus keberangkatan dua tim dari KPU ke Medan dan Surabaya untuk mencek bengkel yang diklaim dimiliki oleh PT SIP. "Namun saya tidak tahu secara persis apakah bengkel itu benar-benar punya SIP, tapi seharusnya memang milik mereka," kata Mulyana. Selain mendengarkan keterangan Mulyana, persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri itu juga mendengarkan keterangan saksi lainnya yaitu Kepala Biro Logistik KPU yang juga sekretaris panitia pengadaan kotak suara Richard Manusun Purba. Majelis akan melanjutkan persidangan pada Jumat (2/3) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Direktur PT Survindo Indah Prestasi (SIP) Sihol P Manullang didakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan kotak suara pemilu 2004 dengan kerugian negara Rp15,5 miliar. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sihol secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi karena kotak suara yang diproduksi tidak memenuhi spesifikasi yang telah dijanjikan. Dalam proses pengadaan kotak suara pemilu 2004, sejumlah perusahaan yang lolos prakualifikasi diminta untuk membentuk konsorsium.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007