Jakarta (ANTARA News) - Setelah sempat berseteru soal proyek pengadaan alat-alat penyadapan telepon seluler untuk KPK, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua KPK Taufiekurrahman Ruki, saling `ledek` sebelum mengikuti rapat terbatas kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat. Yusril yang datang terlebih dulu, langsung menyalami Ruki sambil berkata `loe stroke`. Ledekan Yusril itu langsung dijawab Ruki yang mengatakan `mau adu panco` sambil mengacungkan tangan. Adegan itu sempat terekam oleh sejumlah juru kamera dan fotografer yang hendak meliputi rapat kabinet terbatas yang membahas Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiekurrahman Ruki, untuk pertama kali bertemu, setelah sempat berseteru dalam proyek pengadaan alat-alat penyadapan telepon seluler untuk KPK. Kedua pejabat negara itu hadir dalam Rapat Kabinet Terbatas yang membahas Keputusan Presiden (Keppres) No.80/2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Instansi Pemerintah. Rapat dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri Jenderal Sutanto, Jaksa Agung Abdurahman Saleh, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Soepandji, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Perseteruan antara Yusril dan Ruki berawal dari laporan Mensesneg Yusril yang meminta KPK menelaah kembali isi Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terutama terkait poin penunjukan langsung. Ia pun meminta KPK memeriksa ketuanya, Taufiequrachman Ruki terkait penunjukan langsung proyek pengadaan alat sadap di KPK senilai Rp34 miliar. Mensesneg menilai tindakannya menyetujui penunjukan langsung dalam kasus pengadaan alat pemindai sidik jari di Depkum dan HAM sama prinsipnya dengan yang dilakukan Ruki. Sementara itu, Ruki menerangkan duduk persoalannya adalah Yusril diminta keterangan di KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari otomatis di Depkum dan HAM dengan tersangka pimpinan proyek itu Aji Affendi dan Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman. Ia menambahkan, Yusril tidak melaporkan bahwa ia telah melakukan korupsi. Tetapi meminta KPK mempelajari Keppres 80/2003. "Sesuai dengan standar prosedur operasional di KPK, kita akan analisis itu," katanya. Soal pengadaan di KPK sendiri sesuai dengan laporan Yusril, menurut Ruki, bagian pengaduan internal KPK telah siap mengkaji itu dan hasilnya akan dilaporkan ke publik.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007