Ketentuannya begitu. Jadi areal sawah maksimal berjarak 200 meter dengan jalan raya, itu boleh dialihfungsikan, seperti kondisi di sepanjang jalan Lingkar By Pass, kini banyak sawah yang berubah menjadi gudang pabrik, pertokoan, dan perkantoran,"
Karawang (ANTARA News) - Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang, Jabar, tidak khawatir maraknya penjualan areal sawah teknis yang lokasinya dekat dengan jalan raya bisa menimbulkan alihfungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
"Kami tidak bisa melarang penjualan sawah, meski penjualan sawah itu bisa memicu terjadinya alihfungsi lahan pertanian ke nonpertanian," kata kata Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan setempat Kadarisman, saat dihubungi di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan, alihfungsi lahan pertanian ke non pertanian pada dasarnya dibolehkan jika sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, kata dia, areal persawahan yang berlokasi di pinggir jalan raya masih boleh untuk dialihfungsikan ke nonpertanian. Sebab hal itu bisa dikategorikan masuk dalam tata ruang perdagangan dan jasa.
"Ketentuannya begitu. Jadi areal sawah maksimal berjarak 200 meter dengan jalan raya, itu boleh dialihfungsikan, seperti kondisi di sepanjang jalan Lingkar By Pass, kini banyak sawah yang berubah menjadi gudang pabrik, pertokoan, dan perkantoran," katanya.
Menurut dia, selama ini lahan pertanian di Karawang terus "diburu" untuk dijadikan pemukiman atau perumahan serta industri. Karena itu, peraturan tata ruang harus dikonsep secara matang agar julukan Karawang sebagai lumbung padi tidak hilang.
Ia menyatakan, sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, sejak 1993-2015 laju alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di daerah tersebut mencapai 1.296 hektare.
Kadarisman mengaku saat ini Pemkab Karawang hanya menjaga areal sawah dari alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian melalui Peraturan Daerah tentang RTRW.
Sedangkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum dimiliki daerah lumbung padi tersebut. Sementara dalam ketentuannya, pemerintah pusat telah melindungi lahan pertanian dari alih fungsi melalui Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pantauan Antara selama beberapa bulan terakhir di sejumlah titik sekitar Karawang, cukup banyak areal sawah yang akan dijual. Sawah-sawah yang akan dijual itu kebanyakan berlokasi di sisi jalan raya.
Hal tersebut diketahui dari pengakuan sejumlah warga setempat serta adanya poster-poster yang menempel di bambu tengah sawah bertuliskan "sawah ini dijual".
Pewarta: M Ali K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016