Manado (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh melanjutkan tuntutannya kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direkturnya Richard B Ness, yang menjadi terdakwa pertama dan kedua dalam kasus pidana dugaan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Dalam sidang replik (tanggapan atas pledoi terdakwa) yang dibacakan Jaksa Purwanta SH dan Mutmainah SH di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat, JPU berkeyakinan bahwa PT NMR melakukan pencemaran di Teluk Buyat. Keyakinan Jaksa antara lain didasarkan pada hasil penelitian kualitas air di Teluk Buyat yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri serta pembuangan tailing ke laut dalam kegiatan penambangan PT NMR. Purwanta menilai, pembuangan tailing ke laut tetap mencemari lingkungan meski dibuang di kedalaman lebih dari 100 meter dari permukaan air. Hal itu disebabkan kondisi dasar laut perairan Sulawesi pada umumnya berarus deras sehingga limbah yang dibuang di dasar laut bisa naik ke permukaan. Dugaan itu, menurut dia, mengacu pada kasus penemuan kotak hitam pesawat Adam Air di perairan Sulawesi dengan kedalaman sekitar 2.000 meter dari permukaan laut. "Kotak hitam itu batal diangkat mengingat para ahli memperkirakan arus di dasar laut cukup deras sehingga dikhawatirkan kotak hitam pesawat Adam Air sudah berpindah tempat. Sementara pembuangan tailing PT NMR hanya di kedalaman 80 meter dari permukaan air sehingga bisa dengan mudah teraduk-aduk ke atas permukaan air," katanya. Ketua Tim Penasehat Hukum PT NMR, Luhut MP Pangaribuan SH menilai, tidak ada bukti dan fakta baru yang disampaikan JPU dalam repliknya. Sementara mengenai perbandingan kasus pembuangan tailing di Teluk Buyat dengan kotak hitam Adam Air, Luhut mengatakan hal tersebut sama sekali tidak relevan dan belum ada kajian ilmiahnya. "Kami sangat heran melihat pihak JPU terus menerus menolak untuk melihat fakta-fakta hukum dalam kasus ini. Lebih lucu lagi pihak JPU mencoba membandingkan kasus ini dengan kasus tenggelamnya Adam Air. Dan soal tailing bergerak-gerak itu lelucon saja karena tailing tetap di dasar laut," katanya. Majelis hakim yang diketuai oleh Ridwan Damanik menetapkan sidang kasus pencemaran Teluk Buyat akan dilanjutkan pada 9 Maret mendatang dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan atas replik Jaksa) oleh tergugat PT NMR dan Richard Ness.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007