Tadi malam pukul 01.00 WIB dini hari, kami menangkap A di Pelabuhan Merak."

Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap tersangka berinisial A, yang menjadi bos mucikari tersangka O dan F dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan artis NM dan PR.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB dini hari, kami menangkap A di Pelabuhan Merak," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Fana, Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, A langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.

A diduga berperan dalam bisnis prostitusi sebagai perantara yang menghubungkan artis maupun model dengan pelanggan, dan juga diduga merupakan bos dari F dan O.

Pada Kamis, 10 Desember 2015, Bareskrim Mabes Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Umar Fana.

Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut Bareskrim Mabes Polri juga mengamankan dua artis dan model berinisial NM dan PR.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016