Denpasar (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali menggagalkan sembilan kasus penyelundupan narkotika selama tahun 2015 dengan berat 2.321 gram.
Sebagian besar pelaku yang berupaya menyelundupkan narkotika ke Bali melalui udara itu adalah warga negara asing, kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto di Denpasar, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa perkiraan nilai barang sitaan itu mencapai hampir Rp4,2 miliar.
Menurut dia, jumlah kasus tersebut menurun dibandingkan tahun 2014 dengan jumlah temuan mencapai 22 kasus.
Selama tahun 2015, penangkapan paling besar yakni narkotika jenis methampetamine atau sabu-sabu seberat 1.516 gram yang dibawa oleh seorang pelaut berkewarganegaraan India, Sayed Mohammed Said pada 5 September 2015.
Sebagian besar jenis narkoba yang dibawa para penyelundup adalah jenis sabu-sabu dan mariyuana atau ganja.
Selain itu juga disita narkotika jenis kokain, MDPV, tetrahydrocannabinol dan ketamin.
Pada akhir tahun yakni pada 4 Desember 2015, petugas berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 33,32 gram ketamin yang dibawa oleh Ye Sin Jhih (31) warga negara Taiwan.
Sembilan kasus narkotika itu merupakan bagian kecil dari total keseluruhan jumlah penindakan yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Ngurah Rai pada tahun 2015 yang mencapai 519 kasus dengan total nilai perkiraan mencapai Rp29,6 miliar.
"Jumlah kasus 2015 meningkat dibandingkan tahun 2014 yang mencapai 420 kasus, 22 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba dan sisanya kasus lainnya," imbuh Budi.
Selain narkotika, petugas juga menindak produk tekstil yang mencapai 52 kasus, telepon seluler dan aksesoris (12), elektronik (30), senjata dan bahan peledak/air softgun (30), obat-obatan dan bahan kimia (116) dan cites (2).
Barang selundupan "sex toys" (152), barang lainnya (5), mata uang (90), dan MMEA (6).
Budi menambahkan potensi kerugian negara dari penindakan 519 kasus itu mencapai Rp3,52 miliar.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016