Itu bukan masalah prinsip (perangkat desa berpolitik)"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mencabut peraturan yang melarang perangkat desa menjabat dalam struktur kepengurusan partai politik.
"Peraturan yang berbau menyulitkan akan kita pangkas, termasuk pertanyaan sejumlah daerah mengenai apakah perangkat desa tidak boleh merangkap dalam jabatan partai politik, menurut kajian dirjen kami itu memungkinkan dicabut peraturannya," kata Tjahjo Kumolo seusai membuka Musyawarah Besar II Gerakan-Gerakan Di Lingkungan Kosgoro 1957 (GPPK, BMK, HPK, dan HIMA) di Jakarta, Jumat.
Tjahjo tidak menyebut peraturan yang dimaksud, namun dia menyampaikan perangkat desa bukan lah pegawai negeri sipil melainkan dipilih oleh masyarakat sehingga tidak menjadi masalah jika masuk dalam struktur kepengurusan partai.
"Itu bukan masalah prinsip (perangkat desa berpolitik)," ujar dia.
Tjahjo mengutarakan pemerintahan Jokowi-JK memiliki semangat untuk mempermudah segala kebijakan berkenaan investasi, birokrasi dan pelayanan masyarakat termasuk juga hak berpolitik perangkat desa.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016