Semarang (ANTARA News) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Dodi Sumantyawan mengatakan, dari hasil olah TKP kasus pencurian 350 detonator di gudang PT Vitrians Eka Manunggal (VEM) Kabupaten Semarang, pelakunya diperkirakan bukan berasal dari sindikat besar. "Aksi yang dilakukan tersebut diduga merupakan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan memanjat tangga dan dilakukan pada malam hari," kata Kapolda di Semarang, Jumat. Menurut dia, kabel-kabel detonator berukuran empat meter yang dicuri pada Selasa lalu (20/2) itu terbuat dari tembaga, ada kemungkinan pelaku ingin mengambil tembaganya untuk dijual kembali. Ia menjelaskan, belum ada petunjuk yang mengarah ke jaringan kelompok tertentu, motif sesungguhnya akan terungkap jika pelakunya sudah diketahui. Ia mengatakan, jika motif pencurian detonator tersebut akan digunakan untuk tindak kejahatan, misalnya untuk tindak pidana terorisme, maka pelakunya dapat dijerat dengan UU terorisme. Ia mengungkapkan, hingga saat ini polisi telah memeriksa enam orang saksi yang paling dekat hubungannya dengan kasus ini. "Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya seperti penanggungjawab gudang serta anggota polisi yang ikut membawa salah satu kunci gudang," katanya. Menurut dia, keberadaan detonator di gudang PT VEM tersebut karena pemiliknya sedang mengajukan perizinan untuk pengembalian sesuai dengan ketentuan, karena detonator sudah tidak dipergunakan lagi. Ia menambahkan, pengamanan terhadap objek vital, termasuk objek vital yang menggunakan bahan peledak, tangung jawabnya diserahkan kepada pihak manajeman perusahaan yang bersangkutan. "Bantuan dari kepolisian hanya sebatas supervisi, namun jika ancaman meningkat, polisi bisa menempatkan anggotanya di sana," ujarnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007