"Apa kewenangan Mahkamah Partai, di samping legalitasnya tidak ada, bukan kewenangannya," katanya di Jakarta, Jumat.
Dia menilai tugas MPG yang dipimpin Muladi sudah selesai menyelesaikan sengketa dan tidak ada keputusan yang dihasilkannya sehingga ada gugatan di pengadilan.
Menurut dia, putusan MPG itu justru menimbulkan masalah baru karena secara organisatoris sudah tidak ada.
"Itu akan menimbulkan masalah baru secara organisatoris karena secara organisatoris sudah tidak ada," ujar dia.
Idrus menilai putusan MPG itu hanya kebencian-kebencian individual sehingga jangan sampai itu membuat keputusan yang tidak adil.
Dia enggan menyebutkan kebencian individual itu ditujukan kepada siapa namun dia menilai itu adalah realitasnya.
"Jadi jangan karena kebencian kepada seseorang membuat tidak adil," kata Idrus.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi memutuskan membentuk Tim Transisi untuk mewujudkan rekonsiliasi total melalui Musyawarah Nasional dan mendaulat mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menjadi ketua tim.
"Mahkamah Partai Golkar memutuskan dan menetapkan tim transisi untuk rekonsiliasi total melalui Munas yang aspiratif, demokratis, terbuka dan akuntabel serta melibatkan pihak-pihak yang berselisih," kata Ketua MPG Muladi saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat.
Susunan tim transisi adalah B.J Habibie sebagai pelindung, JK sebagai ketua merangkap anggota, sementara para anggotanya seperti Ginanjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latif, Suswono Yudhohusodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Teo L Sambuaga, dan Soemarsono.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016