Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah masih mengkaji penawaran saham PT Freeport Indonesia terkait kewajiban divestasi senilai 1,7 miliar dolar AS.
"Tentu sedang dikaji, karena bukan uang kecil. Kalau hanya sejuta dua juta langsung saja, ini kan triliunan jadi sedang dikaji," kata JK di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemerintah sedang mengkaji nilai riil saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
JK juga mengungkapkan, cukup banyak pihak yang bersedia membeli saham Freeport.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah menyampaikan penawaran sahamnya senilai 1,7 miliar dolar AS.
Sesuai PP Nomor 77 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, evaluasi mengenai valuasi Freeport akan dilakukan selama 60 hari.
Kewajiban divestasi Freeport itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara sebesar 30 persen.
Regulasi itu mengatur tiga jenis kategori divestasi.
Pertama, jika perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan, maka divestasinya sebesar 51 persen.
Kedua, jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan penambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian, maka divestasinya 40 persen.
Ketiga, apabila perusahaan itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah, divestasinya 30 persen.
Divestasi dilakukan secara bertahap. Tahun ini Freeport wajib melepas 20 persen saham, namun karena tahun pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham maka divestasi sebesar 10,64 persen. Pada 2019 sebesar 10 persen saham.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016