Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme agar aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan pencegahan, kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme sehingga bisa ada upaya preventif," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat.
Revisi UU ini dilakukan, kata Luhut, agar penegak hukum bisa menahan orang-orang yang diduga pelaku terorisme sebelum mereka melancarkan aksi teror.
"Karena selama ini tidak ada. Jadi kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan," ujar Luhut.
Dia mengatakan pemerintah meminta penyempurnaan undang-undang dengan menambahkan beberapa pasal.
Luhut menganalogikan penanganan terorisme saat ini seperti petugas pemadam kebakaran yang sedang beraksi saat peristiwa sudah terjadi, padahal seharusnya pemerintah mencegah peristiwa ini terjadi.
"Kami akan meminta penyempurnaan. Kalau tidak, pemerintah akan seperti pemadam kebakaran. Kami tidak mau," kata Luhut.
Rangkaian ledakan dan tembakan mengguncang Jakarta Pusat kemarin dengan menewaskan beberapa orang dan kemudian ditengari polisi sebagai ulah dari organisasi teror ISIS.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016