Surat Tuntutan terhadap PTNMR dan Richard B. Ness Jalan Terus Manado, 23 Februari 2006 (ANTARA) - Meskipun tidak memiliki bukti hukum dan walaupun pihaknya telah nyata-nyata gagal membuktikan semua tuduhan dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara pidana terhadap PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dan Presiden Direkturnya Richard B. Ness, tetap bersikeras bahwa surat tuntutannya jalan terus. Hal ini terungkap dalam pembacaan 'replik' pihak JPU - suatu dokumen hukum yang merupakan tanggapan atas surat pembelaan ('pledoi') yang dibacakan pihak PTNMR dan Richard Ness dalam persidangan bulan Januari kemarin. "Kami sangat heran melihat pihak JPU yang terus-menerus menolak untuk melihat fakta-fakta hukum dalam kasus ini. Lebih lucu lagi, pihak JPU mencoba membandingkan kasus ini dengan kasus tenggelamnya AdamAir," ungkap Luhut M.P Pangaribuan, SH, Ketua Tim Penasihat Hukum PTNMR. Selama proses persidangan yang telah berjalan lama ini, dan terlebih lagi melalui presentasi dokumen pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, kuasa hukum PTNMR dengan menyakinkan telah membuktikan bahwa kegiatan tambang PTNMR tidak merusak Teluk Buyat. Kualitas air Teluk Buyat masih sesuai dengan standar kualitas air yang berlaku di Indonesia maupun internasional, ikan-ikan tetap sehat, dan masyarakat di seputar wilayah tambang tidak menderita penyakit sebagai akibat dari operasi tambang tersebut. Hal ini juga didukung oleh fakta dan bukti yang muncul di pengadilan-bahwa bukti-bukti tersebut mendukung pendapat para ahli dari berbagai lembaga penelitian internasional seperti CSIRO dan Minamata Institute, dan juga para ahli Indonesia yang mengatakan bahwa masyarakat, ikan, dan perairan Teluk Buyat dalam keadaan baik dan tidak ada pengaruh negatif dari kegiatan operasional PTNMR. Menanggapi jalannya persidangan hari ini, Richard Ness berkomentar, "Sejujurnya saya sama sekali tidak heran dengan posisi yang diambil pihak JPU. Selama hampir dua tahun mereka telah mengabaikan semua fakta tak terbantahkan, bahwa tidak ada tindakan pidana dalam kasus ini. Selama beroperasi, PTNMR tidak pernah sekalipun menyebabkan kerusakan pada lingkungan maupun masyarakat Teluk Buyat." Meskipun demikian, Richard Ness melanjutkan, "Saya tetap percaya bahwa pengadilan akan mengevaluasi semua bukti dengan obyektif dan pada akhirnya kebenaran dan keadilan akan muncul." Sesuai dengan hukum yang berlaku, PTNMR dan Rick Ness memiliki kesempatan untuk menanggapi 'replik' dari JPU melalui suatu dokumen yang disebut 'duplik'. Persidangan selanjutnya, dengan agenda pembacaan 'duplik', telah dijadwalkan pada 9 Maret 2007. Setelah menerima dokumen tersebut, Majelis Hakim akan melakukan pertimbangan untuk selanjutnya menetapkan putusannya, yang diharapkan akan terjadi pada akhir Maret atau awal bulan April. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami www.BuyatBayFacts.com atau www.newmont.co.id. Atau, silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manajer Humas Newmont. Telp: 0815 183 7203 atau email: rubi.purnomo@newmont.com
Copyright © ANTARA 2007