Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis penangkapan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1) malam.
"Bukan hanya kemaren, kami sudah beberapa hari melakukan operasi itu, tetapi kemarin kami menangkap di empat lokasi terpisah, enam orang dibawa ke KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sekitar pukul 17.00 WIB, kata dia, KPK mengamankan dua orang di dua lokasi terpisah, yakni Julia Prasetyarini (JUL) di daerah Tebet dan Dessy A Edwin (DES) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Sebelum ditangkap, kedua staf Damayanti Wisnu Putranti (DWP) itu bertemu Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH) di kantornya di Jakarta Selatan.
Setelah melakukan pertemuan yang diduga terjadi pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Julia dan Dessy, ketiganya berpisah.
Julia ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumah, sedangkan Dessy ditangkap saat berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, ujar dia, KPK menangkap Abdul Khoir di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan.
KPK mengamankan uang dari Dessy dan Julia masing-masing sebesar 33 ribu dolar Singapura, sebelumnya Julia juga telah menerima uang sebesar 33 ribu dolar Singapura dan telah diambil oleh Damayanti melalui sopirnya dari kediaman Julia pada dinihari (14/1).
Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama dari total suap sebesar 404 ribu dolar Singapura. "Tahun anggaran 2016, perkiraan untuk proyek di Kementerian PUPR," tutur Agus.
Ia mengatakan setelah menangkap ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan untuk menangkap Damayanti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka
KPK memutuskan Damayanti, Julia dan Dessy sebagai penerima uang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Sementara AKH selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pewarta: Dyah DA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016