New York (ANTARA News) - Juri federal AS menemukan pelanggaran paten audio Alcatel-Lucent oleh Microsoft Corp., dan mengharuskan perusahaan itu membayar 1,52 miliar dolar AS, kata produsen software nomor satu dunia itu Kamis. Microsoft mengatakan rencananya untuk meminta sidang membatalkan keputusan itu dan akan melakukan banding jika perlu. Dikatakan bahwa putusan itu tidak didukung oleh aturan dan itu hanya lisensi teknologi yang dipertanyakan Fraunhofer dari Jerman. Alcatel-Lucent menuduh produsen software terbesar dunia itu mencuri paten yangterkait standar penggunaan pemutar file MP3 digital musik. Seorang analis mengatakan keputusan itu berarti Alcatel-Lucent mungkin meminta pembayaran dari penyelenggara jasa perangkat lunak dan keras yang mendukung MP3 file, termasuk iPod dan iTunes milik Apple Inc. Bagi Microsoft, kata analis Goldman Sachs, Rick Sherlund, denda 1,52 miliar dolar itu setara dengan arus keluar masuk uang selama enam pekan atau sekitar 15 sen per saham. Denda 1,52 miliar dolar berdasarkan pada perhitungan 0,5 persen dari harga penjualan PC sejak sekitar pertengahan 2003, kata Wakil dewan umum Microsoft, Tom Burt. Juru bicara Alcatel-Lucent Joan Campion mengatakan perusahaan sangat pusa dengan putusan yang dibuat Kamis tetapi tidak akan mengatakan apakah Lucent akan melakukan hal yang sama kepada perusahaan lain yang menggunakan dukungan MP3. Microsoft dan Alcatel mengunci sejumlah sengketa paten termasuk tuduhan teknologi decoding video di peralatan permainan Xbox 360 milik Microsoft. Sementara itu, saham Microsoft ditutup 4 sen lebih tinggi menjadi 29,39 dolar di Nasdaq Kamis. Saham Alcatel-Lucent di AS ditutup 7 sen lebih tinggi menjadi 13,14 di Bursa Saham New York, demikian Reuters.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007