Jakarta (ANTARA News) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk tidak memberikan jawaban yang bias dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
"KPU jangan sampai bias seolah-olah mewakili pihak terkait, seolah-olah KPU tidak menjawab kinerja malah bicara kepentingan pihak terkait," tutur Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
KPU sebagai termohon, kata dia, jika tidak tepat dalam menggunakan kalimat jawaban seolah-olah KPU membela pihak terkait.
Ia mencontohkan KPU menjawab tidak adanya politisasi birokrasi dan politik uang yang ditudingkan pemohon selama pilkada berlangsung, padahal hal tersebut bukan merupakan kewenangan KPU.
"KPU fokusnya penyelenggaran, hitungan suara, netralitas. Jadi dipisahkan dengan porsi pihak terkait," kata dia.
KPU, kata dia, juga tidak berwenang dalam memutuskan ada tidaknya politik uang, pengerahan PNS, dan penyalahgunaan penggunaan anggaran daerah selama pilkada karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengawas.
Titi memahami, secara formal KPU berkepentingan untuk menjawab hal-hal tersebut karena berkaitan dengan kapasitas sebagai penyelenggara yang kinerjanya sedang dinilai, tetapi sebaiknya KPU membiarkan hal-hal tersebut dijawab dan dibuktikan sendiri oleh pihak terkait.
MK kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2015 dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon atau KPU serta pihak terkait atau pasangan calon yang menang pilkada pada 12-14 Januari 2016.
Selama dua hari, berdasarkan pengamatan, KPU lebih banyak manjawab mengenai kedudukan hukum pemohon melalui selisih suara serta pendaftaran serta menampik tudingan pemohon mengenai pelanggaran yang dilakukan pihak terkait.
Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016