Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar di kementerian yang dipimpinnya.
"Dari info yang saya peroleh itu tidak berbadan hukum di kementerian, tapi saya sudah minta agar dicek lagi, ulangi lihat lagi jangan sampai ini ya," kata Menteri Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan ada beberapa pandangan termasuk Menteri Dalam Negeri yang sudah menyampaikan pandangan terkait Gafatar.
Dari aspek yuridis, kata Menkumham, akan diperjelas terlebih dahulu status Gafatar apakah berbentuk organisasi massa (ormas) atau berbentuk badan hukum yang lain.
"Dari aspek yuridis ormas kan enggak perlu badan hukum, tapi ini harus jelas statusnya apakah ini ormas atau berbadan hukum," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus mencari dan mengumpulkan data terkait Gafatar.
"Kalau tidak berbadan hukum dia tidak terdaftar di kita tapi saya suruh cek lagi," katanya.
Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan keberadaan ormas Gafatar terbentuk akibat perpecahan antara Ahmad Mussadek dan Panji Gumilang yang keduanya adalah anggota NII.
Panji Gumilang kemudian mendirikan MIM dan Ahmad Mussadek mendirikan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang kemudian berubah menjadi komunitas Millah Abraham (Komar).
"Karena Komar ini dinilai oleh MUI sebagai aliran sesat dan menyesatkan sehingga pimpinannya yaitu Ahmad Mussadek pada tahun 2009 dipidana 4 tahun. Selanjutnya untuk menghilangkan jejak akhirnya ganti kulit menjadi ormas Gafatar yang dipimpin Mahful Muis dengan meng-cover kegiatannya bersifat sosial," kata Tjahjo.
Namun ia melanjutkan, saat ormas Gafatar mengajukan SKT ke Kesbangpol pada 2 November 2011 diputuskan ditolak bahkan sudah tiga kali mereka mengajukan tetapi tetap tidak dikeluarkan.
Kemudian pada 5 April dan 30 November 2012 Dirjen Kesbangpol membuat surat edaran kepada para Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tidak mengeluarkan SKT kepada Gafatar dan agar waspada dan terus memantau aktivitas ormas tersebut.
"Artinya Kesbangpol Kemendagri sudah mengantisipasi kegiatan Gafatar, kalau ada Kesbangpol yang mengeluarkan SKT pada 2011 itu masih wajar karena memang surat dari Pusat baru dibuat 2012," katanya.
Tetapi dengan adanya putusan MK atas uji materi terhadap UU Nomor 17 tahun 2013 terkait teknis pendaftaran yang diatur bahwa ormas bisa terdaftar dan tidak terdaftar sehingga pemerintah tidak bisa menetapkan ormas sebagai organisasi terlarang dan tidak dapat melarang ormas yang tidak terdaftar tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menggangu keamanan, ketertiban umum, dan pelanggaran hukum.
"Dari putusan inilah maka pemerintah tidak bisa membubarkan Gafatar tetapi kalau dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan maka seharusnya diarahkan ke pakem ya domainnya Kejaksaan, barangkali hal ini yang harus didiskusikan bersama," katanya.
Ia mengatakan, tujuan dibentuknya ormas sesuai UU Ormas diantaranya adalah harus menjaga dan memelihara serta melestarikan norma, etika, budaya dan lain-lain termasuk menjaga persatuan dan kesatuan.
"Dari sini juga perlu didiskusikan apakah kegiatan Gafatar ini bertentangan dengan hal itu," katanya.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016