Padang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, menyebutkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pernah berkembang di daerah itu.
"Pertengahan tahun lalu sekitar bulan Juli, kami dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang telah membubarkan organisasi itu," kata Kepala Polsek Padang Barat, Komisaris Polisi Sumintak, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan pembubaran organisasi itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas organisasi itu kemudian pihaknya melakukan negosiasi dengan pihak Gafatar dan akhirnya membubarkannya.
Ia mengatakan gerakan Gafatar yang dibubarkan itu bertempat di sebuah rumah sewa di Kawasan Flamboyan, Jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Sementara itu, Tua (34), seorang warga Kota Padang, mengaku beberapa tahun terakhir ia pernah diajak bergabung dengan organisasi Gafatar.
"Saya sudah tidak ingat kapan waktunya, tapi saya pernah diajak dan saat itu saya tidak menyanggupi," katanya.
Ia mengatakan sesuai informasi yang diterima pada saat diajak bergabung dikatakan oleh orang yang akan merekrut bahwa Gafatar merupakan organisasi sosial dan kemanusiaan.
Sebelumnya, Kadivhumas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, mengatakan, organisasi Gafatar mengandalkan prinsip "kasih sayang" dan antikekerasan untuk menarik minat masyarakat agar bergabung dengan organisasi itu.
"Mereka menggunakan asas kasih sayang dan antikekerasan. Ini kedok mereka," katanya.
Gafatar, kata Irjen Anton Charliyan, menawarkan keringanan-keringanan dalam melaksanakan ibadah sehingga menarik bagi mereka yang enggan beribadah sesuai syariat Islam.
"Kedok mereka, agama dipermudah. Bagi yang nggak ingin 'ribet', maka ini sangat menarik. Di Gafatar, seorang muslim nggak perlu shalat dan puasa," kata Anton.
Gafatar merupakan sebuah organisasi yang telah lama dinyatakan terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada pun organisasi tersebut kini telah bermetamorfosa menjadi Negara Karunia Allah (NKA).
Pewarta: MR Denya Utama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016