"Pengembangan dari kasus (penangkapan oknum pegawai pajak) yang dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Selasa.
Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Dispenda DKI Jakarta berlokasi di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat.
Mujiyono menuturkan penyidik berupaya mencair barang bukti terkait kasus penangkapan oknum pegawai pajak.
Sebelumnya, petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang Dispenda DKI Jakarta berinisial RD, SAD dan RM terkait tindak pidana korupsi dan pemerasan terhadap wajib pajak saat operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta pada Jumat (11/12).
Mujiyono mengungkapkan para oknum pegawai pajak RD, SD dan RM masuk tim gabungan Dispenda DKI Jakarta untuk memeriksa tunggakan wajib pajak khusus hotel.
Ketiga itu memberitahukan hasil pemeriksaan pajak daerah kepada wajib pajak berinisial SYP sebagai pengelola hotel dengan total tagihan pajak tiga hotel sebesar Rp7 miliar.
Selanjutnya, tersangka menawarkan pengurangan total tagihan pajak kepada SYP dari Rp7 miliar menjadi Rp5,8 miliar namun oknum pajak itu meminta imbalan sebesar Rp500 juta.
Selain SYP, ketiga tersangka itu memeras wajib pajak dari pengelola hotel berinisial JS dengan modus serupa.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016