Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), memusnahkan dengan cara membakar barang bukti berupa 173 kilogram ganja kering dan 155,202 gram shabu-shabu di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis. Kajari Bireuen, Mohd Adnan kepada wartawan di Bireuen, Kamis, menyebutkan barang bukti yang sangat berbahaya itu adalah barang bukti dari 40 berkas perkara kasus ganja serta 17 berkas kasus shabu-shabu yang ditangani pihaknya sejak 2003 sampai 2006. Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah sampel yang diserahkan penyidik (Polisi) kepada Kejaksaan Bireuen sebagai barang bukti yang ditunjukkan di persidangan. Semua perkara terkait barang haram itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Perlu diingat bahwa ini hanya sampel barang bukti dari kasus-kasus yang terjadi dan selama ini disimpan di gudang kami, sedang barang bukti utuh telah dimusnahkan di Polres beberapa waktu lalu, jangan nanti anda tanya kenapa sedikit sekali," ujar Adnan berseloroh. Selain itu, kata Adnan, ada juga kasus ganja seberat 40 Kg yang baru-baru ini tertangkap oleh polisi yang melakukan razia di jalan Gayo, Kecamatan Juli. Kasus itu kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Bireuen. Barang bukti itu, kini masih tersimpan di gudang Kejaksaan Negeri Bireuen selain barang bukti lainnya yang masih dalam tahap banding dan kasasi. Adnan mengakui, eskalasi kasus narkoba yang ditangani pihaknya kini sangat menonjol bila dibandingkan dengan kasus lainnya, dan kasus perampokan diurutan kedua. "Kasus psikotropika yang masuk kepada kami saat ini sangat meningkat dan kita tidak main-main dengan barang haram ini," katanya. Acara pemusnahan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Bireuen Drs Amirudddin SE,MSi, Kabag Ops Polres Bireuen Iskandar ZA, Kadis Kesehatan Amren Rahim dan unsur Muspida lainnya serta masyarakat.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007