Jakarta (ANTARA News) - Politikus PKS, Fahri Hamzah mengaku menjelaskan kedudukan Pimpinan DPR kepada Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), ketika dipanggil pada Senin (11/1) malam.
"Saya jelaskan posisi kelembagaan publik dan posisi saya di jabatan publik," katanya, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, dirinya juga menjelaskan mengenai aturan dan pergantiannya karena lembaga publik yang harus dipertanggung jawabkan.
Fahri mengatakan, dirinya menjelaskan bagaimana perbedaan konsep Pimpinan DPR dahulu dan sekarang menggunakan UU MD3.
"UU MD3 lama, sifatnya mandatori, partai dengan perolehan suara terbesar memimpin DPR namun sekarang berbeda karena dipilih berdasarkan koalisi," ujarnya.
Dia menjelaskan, dirinya pertama kali dipanggil BPDO pada 4 Januari 2016 namun saat itu dirinya sedang berada di Kualalumpur dan dua pekan sebelumnya isu evaluasi dirinya sudah berkembang.
Isu yang beredar itu, menurut dia, semacam penggiringan opini seolah-olah dirinya diproses untuk diganti padahal panggilan BPDO itu laporan kasus tidak disiplin.
"Beberapa pihak sudah bicara soal evaluasi (kinerjanya di DPR) sejak 21 Desember 2015," katanya.
Fahri menilai upaya mendesak dirinya mundur dari Pimpinan DPR dilakukan secara sistematis karena desakan itu muncul di bulan Desember sebelum ada kasus-kasus di DPR.
Menurut dia, bukan tradisi PKS untuk menyelesaikan permasalahan internal dengan menggalang opini publik karena diselesaikan di dalam partai.
"Saya melihat begitu (dilakukan secara sistematis) dan tidak tahu orang-orang tersebut kerja sama dengan siapa," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016