Denpasar (ANTARA News) - Majelis hakim menanyakan kegiatan napak tilas pencarian Engeline saat anak perempuan itu dikabarkan hilang kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
"Tolong anda jelaskan kenapa melakukan napak tilas justru tidak dimulai dari rumah korban, namun memulainya dari hotel dekat rumah ibu angkat korban yang jaraknya kurang lebih 500 meter itu," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga.
Arist yang memberikan kesaksian dalam sidang itu menyatakan hal itu dilakukan karena terdakwa Margriet menolak kalau napak tilas untuk mencari keberadaan Engeline dimulai dari rumahnya.
Hakim menanyakan kapan napak tilas digelar dan saksi menjawab kegiatan itu dilakukan pada 3 Juni 2015 sebelum jenazah Engeline ditemukan.
"Kami menggelar kegiatan napak tilas itu pada 3 Juni 2015 di dekat hotel, Jalan Sedap Malam, bersama sejumlah mahasiswa yang di kawal polisi," kata Arist.
Arist mengatakan Komnas Perlindungan Anak menggelar napak tilas perjalanan Engeline dari rumah ke sekolahnya dengan harapan bisa menemukan titik terang dalam upaya pencarian anak perempuan yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 itu.
Selain napak tilas Engeline, Komnas Perlindungan Anak juga membagikan brosur kepada warga yang melewati Jalan Sedap Malam agar ikut berpartisipasi mencari keberadaan Engeline.
"Namun pada 10 Juni 2015 saya mendengar kabar bahwa Engeline ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh kepolisian," ujarnya.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016