Tapi kalau dia hanya pemakai harus direhabilitasi. Jadi dibedakan pengedar dan pemakai
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang tertangkap membawa narkoba segera diproses hukum.
"Ya itu dihukum saja kalau bawa narkoba, karena ada hukumannya," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa.
Luhut mengatakan dirinya sependapat dengan langkah yang diambil oleh Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa untuk mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses, menambahkan hukuman tambahan berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun, Luhut menambahkan petugas yang bersangkutan juga harus dipidanakan sesuai hukum yang berlaku selain diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau Danpaspampres bilang mau dipecat saya kira betul, tapi jangan hanya pecat saja, hukum penjara juga," tegas Luhut.
Sedangkan apabila prajurit yang bersangkutan hanya terbukti menjadi pemakai, lanjut dia, sebaiknya direhabilitasi apabila sudah dilakukan assessment.
"Tapi kalau dia hanya pemakai harus direhabilitasi. Jadi dibedakan pengedar dan pemakai," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan bahwa oknum Paspampres diamankan pada Senin (11/1) pukul 04.38 WIB ketika akan melalui pemeriksaan di security check point menuju lokasi ruang tunggu keberangkatan di Bandara Kualanamu Medan.
Dalam pemeriksan tersebut, petugas Bandara Kualanamu menemukan plastik transparan berisi setengah butir ekstasi dan 0,35 gram sabu-sabu dalam topi oknum prajurit TNI itu.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016