"Tidak jadi hukuman mati, hakim putuskan hukuman seumur hidup," kata kuasa hukum Setiawan, Yans Zailani, di Jakarta, Selasa.
Ia juga menjelaskan sedikit lebih baik, daripada tuntutan jaksa yaitu hukuman mati bagi kliennya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tetap menuntut hukuman mati terhadap terdakwa bandar ganja Setiawan atas barang bukti sebanyak 540 kilogram ganja sebagai pengedar.
Namun, Zailani menganggap hal tersebut belum terbukti karena transaksi ganja menurut dia belum terjadi, sehingga Iwan bukan pengedar, tapi pemilik.
"Kalau transaksi itu berarti ada pemberi dan penerima, nah, ini pemberinya siapa serta penerima siapa belum jelas, hanya ada Iwan saja, itu belum cukup jadi bukti," katanya.
Pewarta: Afut Sayfril
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016