Hakim Datuk Nordin Hassan menjatuhkan hukuman itu bagi Hani Yahya (40) setelah ia mengaku bersalah dan memerintahkan terdakwa menjalani hukuman tersebut mulai Senin (11/1), demikian dilaporkan berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa.
Hani didakwa memiliki beberapa penerbitan berkaitan kelompok teroris yaitu Al-Qaeda In the Arabian Peninsula atau AQAP.
Pada 24 September 2015, polisi memeriksa Hani sebelum menggerebek rumahnya di Bukit Bintang.
Hasil pemeriksaan tersebut menemukan beberapa barang termasuk tujuh buah telepon seluler, tujuh keping sim card, dan dua buku berjudul US Army Special Forces Handbook dan US Army Map Reading and Land Navigation Handbook.
Setelah dianalisis, semua barang itu memiliki kandungan gambar-gambar berkaitan dengan Al Qaeda in the Arabian (AQAP).
Pewarta: N. AUlia Badar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016