Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman kerjasama diantaranya mengenai kemungkinan penyiapan data-data nasabah secara online, utamanya terkait dengan adanya indikasi rekening yang dicurigai hasil korupsi. Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, M Jasin disela sosialisasi nota kesepahaman antara BI dan KPK di Kantor BI Surabaya, Kamis, mengatakan, dengan sistem itu diharapkan akan semakin memperlancar kerja KPK. Sebab, katanya, KPK selama ini harus mengirim satu per satu surat ke bank mengenai nasabah yang memiliki rekening yang terindikasi dari hasil korupsi, sehingga cukup memakan waktu. Karena itu, melalui sistem online KPK dapat lebih cepat dalam melihat bank mana yang memiliki rekening (account) nasabah yang terindikasi hasil korupsi dan KPK tetap akan menjaga kerahasiaan nasabah. Menurut dia, di negara lain data nasabah bank seluruhnya bisa diakses oleh komisi sejenis KPK, sehingga pemberantasan korupsi bisa optimal. Berdasarkan data, selama 2006 terindikasi ada tindak pidana di bidang perbankan sebanyak 43 kasus pada 33 bank umum dan 99 kasus pada 39 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan jumlah kerugian sebesar Rp1.209 miliar dan 52 juta dolar AS. Jasin berharap dengan adanya kerjasama antara BI dan KPK kasus-kasus korupsi bisa ditekan atau bahkan dihilangkan dari Indonesia. Sementara itu, Direktur Direktorat Hukum BI, Oey Hoey Tiong, yang juga hadir dalam kesempatan itu membenarkan tentang rencana penggunaan sistem online tersebut. Kendati begitu, BI dan KPK sedang melakukan kajian hukum, apakah jika sistem tersebut dilaksanakan akan melanggar hukum. Diharapkan hasil kajian itu bisa segera diperoleh, katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007