Untuk tenaga teknis yang dapat mengoperasionalkan kereta api dan jaringannya, kami sudah bekerja sama dengan Pemprov Kaltim menyekolahkan anak-anak Kaltim ke Rusia."Samarinda (ANTARA News) - Direktur Utama PT Kereta Api Borneo Andrey Shigaev meyakinkan kereta api yang kini masih dalam tahap pembangunan untuk menghubungkan sejumlah kawasan di Provinsi Kalimantan Timur akan beroperasi pada 2020.
"Dari beberapa tahapan yang sudah dilakukan, saya bisa katakan bahwa pada 2020 mendatang kereta api ini bisa beroperasi," kata Andrey ditemui usai menghadiri Penyerahan Panji Keberhasilan dalam rangkaian HUT ke-59 Pemprov Kaltim di Stadion Madya Sempaja Samarinda, Senin.
Proyek pembangunan jaringan rel kereta api tersebut menelan investasi sekitar Rp72 triliun. Dana sebesar itu merupakan anggaran yang dikeluarkan oleh Rusia Rail Ways sebagai investor.
Sebagai kereta api angkutan barang, maka jalur kereta api tersebut akan digunakan untuk mengangkut sejumlah komoditas di Kaltim seperti batu bara, hasil migas, kelapa sawit, dan sejumlah komoditas lainnya.
Panjang rel kereta api yang dibangun oleh Rusia Rail Ways terdapat dua jalur dengan panjang mencapai 900 kilometer, sementara waktu pembangunan diperkirakan selama lima tahun yang dimulai sejak 2014.
Untuk jalur pertama rel kereta api dimulai dari Kabupaten Kutai Barat hingga ke kawasan industri Buluminung di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan jalur kedua dibangun dari Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kawasan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur.
Panjang rel kereta api tersebut tersambung dari sejumlah daerah, antara lain di Kutai Barat sepanjang 80 km, Paser 40 km, Penajam Paser Utara 70 km, dan Balikpapan sepanjang 10 km.
"Untuk tenaga teknis yang dapat mengoperasionalkan kereta api dan jaringannya, kami sudah bekerja sama dengan Pemprov Kaltim menyekolahkan anak-anak Kaltim ke Rusia. Total mencapai 350 mahasiswa asal Kaltim yang kini di Rusia. Setelah lulus, mereka akan menjadi ahli sesuai jurusannya, sehingga layak bekerja di PT Kereta Api Borneo," kata Andrey Shigaev.
Pewarta: M Ghofar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016