Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberi keterangan kepada Komisi III DPR soal kasus dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM serta pengadaan alat penyadapan di KPK. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, mengatakan, KPK telah menerima surat undangan Rapat Dengar Pendapat dari Komisi III yang akan dilaksanakan Senin, 26 Februari 2007. Menurut Ruki, dalam suratnya, Komisi III memberikan ikhtisar pembicaraan yang akan dibahas pada rapat tersebut. Komisi III, lanjut dia, akan bertanya seputar kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM pada 2004. "Mereka juga tanya soal peranan Yusril dan juga minta penjelasan proses pengadaan alat penyadap yang dilakukan oleh KPK," tuturnya. Ruki mengatakan, rapat antara KPK dan Komisi III itu merupakan kesempatan bagus bagi KPK untuk menjelaskan yang sesungguhnya terjadi. "Biar publik nanti yang nilai, dalam hal ini komisi III, apakah yang dilakukan oleh LPK itu sudah sesuai aturan atau tidak," ujarnya. Ruki mengatakan, KPK tidak bisa membeberkan kepada publik spesifikasi alat penyadapan yang dimilikinya karena terikat perjanjian dengan perusahaan penyedia alat itu. Namun, apabila hal itu dibutuhkan oleh Komisi III untuk mengetahui kebenaran, KPK kemungkinan akan memperbolehkannya. "Saya tidak punya pretensi untuk menutupi apa pun, sepanjang itu tidak diatur oleh UU untuk dirahasiakan. Saya akan berikan jawaban, semuanya, apa pun kepada DPR," ujarnya. Menurut Ruki, untuk barang-barang yang berkaitan dengan rahasia negara, ijin publikasinya membutuhkan persetujuan Presiden.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007