Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak tujuh perusahaan telah memanfaatkan layanan investasi tiga jam sejak disosialisasikan Oktober 2015.
"Hingga 11 Januari 2016, terdapat tujuh perusahaan dengan total nilai investasi Rp17,85 triliun yang telah memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam peluncuran resmi layanan izin investasi tiga jam di Jakarta, Senin.
Ketujuh investor tersebut bergerak di bidang industri, properti, pembangkit listrik, pelabuhan dan budidaya ternak.
Franky menjelaskan, layanan izin investasi tiga jam merupakan salah satu terobosan lembaganya dalam memberikan layanan investasi yang mudah dan cepat bagi para investor.
Layanan kilat tersebut juga merupakan buah paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan September 2015.
Dengan syarat investasi Rp100 miliar atau menyerap 1.000 tenaga kerja, investor bisa melakukan perizinan investasi selama tiga jam dengan sembilan produk hasil.
Ke sembilan produk itu yakni izin prinsip penanaman modal, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Selain itu juga Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK), ditambah surat "booking" tanah.
Lebih lanjut, Franky menilai layanan investasi kilat itu memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi asing dan domestik ke Indonesia karena penciptaan iklim investasi yang mengundang.
Pasalnya, layanan tersebut telah memangkas waktu kepengurusan untuk mendapatkan sembilan produk perizinan dan surat pemesanan tanah itu.
"Layanan izin investasi tiga jam dengan sembilan produk ini, mampu memangkas waktu pengurusan dari 23 hari menjadi tiga jam. Maka diharapkan dari penyederhanaan perizinan Indonesia bisa berdaya saing lebih unggul. Ini sekaligus jadi hadiah tahun baru bagi para investor," tuturnya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016