Saya tadi 1,5 jam bisa, artinya mengajukan jam 10.00 WIB kemudian jam 11.00 WIB lewat sudah selesai izinnya

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kecepatan layanan izin investasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai tujuh persen pada akhir 2017.

"Harus lebih cepat lebih baik kan ini. Harapannya, diukur secara umum, pada tujuan akhirnya nanti 2017 pertumbuhan (ekonomi) kita harus bisa mencapai tujuh persen," kata Wapres Kalla seusai meluncurkan Layanan Izin Investasi Tiga Jam di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Senin.

Setelah meresmikan Layanan Izin Investasi Tiga Jam, Wapres meninjau lokasi pengurusan izin investasi di Gedung BKPM dengan didampingi Kepala BKPM Franky Sibarani, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

Dalam tinjauan tersebut, Wapres menemukan proses pengajuan hingga penerbitan ijin bagi pelaku usaha dapat berlangsung hanya selama 90 menit.

"Saya tadi 1,5 jam bisa, artinya mengajukan jam 10.00 WIB kemudian jam 11.00 WIB lewat sudah selesai izinnya. Di sini ternyata oke, banyak kemajuan dan bisa jadi bursa izin," katanya.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan Layanan Ijin Investasi Tiga Jam memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi, baik asing maupun domestik, ke Indonesia.

Sejak dibukanya Layanan Ijin Investasi Tiga Jam pada 26 Oktober 2015, Franky mengatakan sudah terdapat tujuh perusahaan yang mengurus perizinan usaha dengan total nilai investasi Rp17,85 triliun.

"Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang industri, real estat, pembangkit listrik, pelabuhan dan budidaya ternak," katanya.

Penyederhanaan waktu dalam proses perizinan, mulai dari 23 hari menjadi tiga jam tersebut, dapat digunakan untuk mengurus delapan produk dan Surat Keterangan Peta Informasi Ketersediaan Lahan.

Kedelapan produk tersebut adalah izin investasi, akta perusahaan dan pengesahan, NPWP, tanda daftar perusahaan (TDP), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), angka pengenal importir produsen (API-P), dan nomor induk kepabeanan (NIK).

Pengeluaran izin delapan produk tersebut melibatkan kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara surat mengenai ketersediaan lahan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016