Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Pol. Helfi Assegaf pada Senin mengatakan pelaku berinisial JF (27) ditangkap di satu diskotik di Jalan Kumango Medan, Minggu (10/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan empat perempuan yang menjadi korban kejahatan tersangka pelaku serta barang bukti berupa uang Rp1 juta, 11 telepon genggam dan tiga kondom.
Polisi membawa tersangka dan empat korbannya ke kantor polisi untuk memeriksa mereka lebih lanjut.
Polisi menangkap tersangka setelah mengembangkan penyelidikan dugaan diskotik itu merupakan bagian dari kejahatan perdagangan orang.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016