Hasilnya, banyak penghargaan dan apresiasi diberikan kepada Kementerian yang bermotto Ikhlas Beramal ini. Kemenag bahkan pada tahun 2015 ini untuk yang pertama kalinya berhasil memperoleh nilai B pada penilaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Untuk menyegarkan ingatan bersama tentang kinerja Kementerian Agama, simak kaleidoskop Kementerian Agama 2015 berikut:
Menag: Buka Komunikasi Interakrif Dengan Masyarakat
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta seluruh satuan kerja pada Kementerian Agama agar memiliki hotline dan media komunikasi dengan masyarakat. Ini dilakukan untuk membuka komunikasi yang interaktif dengan masyarakat. Menurutnya, masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan Kementerian Agama dalam rangka melayani kebutuhan mereka.
Pesan ini disampaikan Menag pada upacara Hari Amal Bhakti ke-69 Kementerian Agama Tahun 2015 di Jakarta, Sabtu (3/1). "Kita harus membuka komunikasi yang interaktif dengan masyarakat, mereka berhak tahu apa yang kita lakukan dalam rangka melayani kebutuhan mereka," kata Menag.
"Kalaulah kita belum mampu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi, setidak-tidakya mereka masyarakat kita tahu bahwa kita sedang bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah mereka. Sehingga akses informasi komunikasi yang interaktif antara kita dengan masyarakat harus kita buka selebar-lebarnya,” tambahnya.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan program dan anggaran seluruh jajaran Kementerian Agama, Menag minta melakukan penghematan keuangan negara, meningkatkan transparansi, akuntabilitas namun tetap memperhatikan efektivitas program yang dilaksanakan.
"Kita semua dalam bekerja tidak hanya diawasi oleh auditor negara baik internal maupun eksternal, tapi juga diawasi oleh masyarakat dan akhirnya akan mempertanggungjawabkan segala pekerjaan kita kepada Tuhan Yang Maha Segala," tandas Menag.
Syukuri Prestasi
Menag juga mengajak keluarga besar Kemenag untuk mensyukuri prestasi yang telah dicapai dan menjadikannya lebih baik lagi di masa mendatang. Menurutnya, kemajuan pengelolaan pendidikan agama dan keagamaan harus dapat dipertahankan dan terus dikembangkan.
Pendidikan agama yang diwajibkan melalui jalur sekolah dan penyelenggaraan pendidikan formal berciri keagamaan secara institusional di bawah Kementerian Agama, tidak dapat dipisahkan dari misi kementerian ini sebagai pelaksana utama prinsip negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Institusi pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama selama puluhan tahun bukan sekedar tanggung jawab pembinaan administratif dan anggaran, tetapi mencakup tanggungjawab dalam mengembangkan spiritualitas pendidikan manusia Indonesia seutuhnya," ungkap Menag.
Dalam bidang pelayanan kehidupan beragama, seperti pelayanan pencatatan nikah, penyelenggaraan ibadah haji, dan bimbingan keagamaan lainnya, Menag mengapresiasi pengabdian seluruh jajaran Kementerian Agama yang tetap tabah dan sabar di tengah sorotan publik yang belum menggembirakan.
"Kepada para Penghulu KUA di seluruh Tanah Air, para penyuluh agama, para dosen Perguruan Tinggi Agama, para guru agama di sekolah dan para guru madrasah serta guru TPQ/TPA dan guru PAUD lainnya, yang tidak kenal lelah mendidik generasi bangsa, saya sampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya," tutur Menag.
Menag juga menjelaskan peran Kementerian Agama dalam mendorong dan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui penyempurnaan regulasi dan transformasi kelembagaan pengelola zakat, wakaf dan pengelolaan keuangan haji yang merupakan langkah besar yang memperkaya sejarah Kementerian Agama.
Menyangkut kerukunan antarumat beragama, Menag mengatakan, kerukunan beragama di Indonesia menjadi model bagi negara lain.
Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah bagi setiap warga negara merupakan prinsip dasar yang dijamin konstitusi. Akan tetapi, tandas Menag, tindakan penodaan agama, penyiaran suatu agama kepada orang yang sudah memeluk agama tertentu, pemaksaan penggunaan atribut suatu agama kepada orang yang berbeda keyakinan, tidak dapat dibenarkan dalam negara yang berdasarkan Pancasila.
"Kerukunan antarumat beragama harus dimaknai sebagai sikap saling memahami, menghargai segala perbedaan dan menghormati identitas keyakinan orang lain. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh umat beragama di Tanah Air, marilah mengamalkan ajaran agama yang diyakini dengan sungguh-sungguh dan menghargai orang lain dengan keyakinan agama yang berbeda," tandasnya.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016