Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kelas IA Kota Pekalongan Suyitno di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa syarat pengajuan nikah dini sesuai aturan agama antara lain bahwa calon mempelai lelaki berusia 16 tahun sedangkan perempuan 14 tahun.
"Alasan pengajuan dispensasi pernikahan dini bisa terjadi karena keinginan pribadi yang juga dipengaruhi oleh dorongan dari lingkungan dan orang tuanya," katanya.
Pada kesempatan itu, Suyitno mengatakan bahwa kasus perceraian selama 2015 yang putus perkaranya, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Perkara yang telah diputus pada 2015 sebanyak 444 kasus sedang pada 2014 501 kasus," katanya.
Ia mengatakan penyebab kasus perceraian lebih didominasi oleh permasalahan ekonomi, tidak ada tanggung jawab dari pihak suami, dan perselingkuhan.
"Kendati demikian kami akan mendahulukan mediasi pada pasangan suami istri itu sebelum memutuskan perceraian dalam persidangan," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016