Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menolak rencana pembangunan kawasan terpadu pusat bisnis yang sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi di pesisir Makassar.
Siaran pers ASP yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan rencana pembangunan proyek reklamasi Pusat Bisnis Terpadu Indonesia (CPI) dinilai bakal merugikan hak warga dan berdampak pada rusaknya lingkungan, penggusuran paksa, serta hilangnya hak atas pekerjaan bagi nelayan dan masyarakat pesisir.
Luas Rencana Struktur Ruang pada Kawasan Strategis Terpadu CPI yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas 625,35 hektare di zona kawasan inti dan 840,75 hektare di kawasan penyanggah sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi yang belum memiliki aspek legal, seperti belum adanya perda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Aliansi Selamatkan Pesisir mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian mahasiswa kelautan Unhas (MSDC) yang dipublikasi media massa, menyatakan 60 persen terumbu karang di wilayah pesisir kota Makassar telah rusak.
Alokasi ruang reklamasi yang nantinya dilaksanakan dalam sebuah proyek besar reklamasi dinilai akan menambah parah persentase kerusakan terumbu karang dan makin mengesampingkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.
Selain itu, LSM juga mengemukakan bahwa nelayan di wilayah kecamatan Mariso telah mengalami kesulitan dalam mencari ikan di sekitar perairan Makassar, serta alur transportasi perahu juga makin menyempit seiring dengan pelaksanaan proyek reklamasi berjalan.
ASP juga berpendapat bahwa alokasi kawasan reklamasi di pesisir Makassar selain akan menimbulkan daya rusak pada terumbu karang, ekosistem perairan pesisir, seperti tanaman bakau yang masih banyak terdapat di Kecamatan Mariso, Tallo, Biringkanaya, dan Tamalanrea diprediksi akan hilang.
Mereka juga menyatakan bahwa reklamasi untuk ruang terbuka hijau (RTH) tidak akan mengembalikan fungsi ekosistem laut. Proyek reklamasi dinilai akan menghilangkan habitat alami tanaman bakau yang masih banyak terdapat di wilayah pesisir Kecamatan Mariso, Tallo, Biringkanaya, dan Tamalanrea.
Padahal, hutan bakau memiliki arti penting bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tidak hanya menyelamatkan kehidupan mereka dari ancaman abrasi pesisir pantai, kawasan bakau juga memberi kontribusi ekonomi bagi mereka.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016