Helfi mengatakan, polisi juga menangkap empat anggota sindikat narkoba Kamis (7/1).
Keempatnya adalah I (34), warga Ulee Matang, Aceh Utara, S (22), warga Lhokeusmawe, Aceh Utara, U (34), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (33), warga Komplek Griya Mencirim, Binjai.
Keempatnya ditangkap di Simpang Terminal Pinang Baris, salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, dan Komplek Griya Mencirim.
Pengungkapan sindikat narkoba itu berawal dari penangkapan I di mana dari dia ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpannya di bawah tempat duduk becak bermotor yang dikendarai dia.
Narkoba ini akan diserahkan kepada S dan U di sebuah lokasi di persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ayahanda Medan.
Ketika narkoba diserahkan, hanya S yang datang, sedangkan U menginap di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto.
Setelah U ditangkap di hotel, diketahui narkoba itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia pukul 12.00 WIB dengan pemesan tiket melalui sebuah perusahaan travel.
Ketiga tersangka mengaku bahwa pemilik sabu-sabu adalah A yang kemudian ditangkap di depan salah satu swalayan di Jalan Binjai, Medan.
Dari rumah A di Komplek Griya Mencirim, ditemukan dua bungkusan berisi sabu-sabu seberat dua kilogram.
Setelah keempatnya ditangkap dan barang bukti disita, polisi lalu mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan sindikat pengedar narkoba ini.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016